Kabupaten/Kota

DPRD Tegaskan Perlindungan Hak Warga di Tengah Proses Pembebasan Lahan Barut

yd
DPRD Tegaskan Perlindungan Hak Warga di Tengah Proses Pembebasan Lahan Barut
Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M

Hai Kalteng - Muara Teweh - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait proses pembebasan lahan di wilayah setempat, Senin (6/10/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri oleh 13 anggota DPRD, serta perwakilan dari pemerintah daerah dan pihak perusahaan yang terlibat dalam proyek pembebasan lahan.

(Baca Juga : DPRD Barsel Gelar Rapat Paripurna, Bupati Eddy Raya Samsuri Sampaikan Pidato Perdana)

Dalam RDP tersebut, sejumlah poin penting disepakati untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“DPRD meminta pihak perusahaan agar segera memberikan kompensasi atau tali asih kepada masyarakat yang lahannya sudah digusur dan akan masuk tahap pembebasan, paling lambat akhir Oktober 2025,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli.

Selain itu, pihak perusahaan juga diwajibkan melaporkan hasil perolehan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perkebunan dan instansi teknis lainnya.

Hj. Henny juga menegaskan pentingnya tahapan sosialisasi sebelum pembayaran kompensasi dilakukan, dengan melibatkan pemerintah daerah, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Perusahaan juga wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan pembangunan kebun inti,” lanjutnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, S.T., M.Eng., dan berlangsung dalam suasana kondusif.

DPRD menegaskan bahwa hasil RDP ini akan menjadi dasar pengawasan dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembebasan lahan agar sesuai aturan dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Barito Utara.